Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 di Ruang Rapat Daranante Kantor Bupati Sanggau.
Bupati Ontot menyampaikan, Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang berperan penting dalam pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, kata Bupati Ontot dikutip Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, Reforma Agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, tetapi mencakup penataan aset dan penataan akses. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan redistribusi sebanyak 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di sembilan desa, dan tahun ini mendapat tambahan target 1.000 SHAT di lima desa.