Ikuti Kami

Yohanes Ontot: Reforma Agraria, Program Strategis Nasional yang Berperan Penting

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Yohanes Ontot: Reforma Agraria, Program Strategis Nasional yang Berperan Penting
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 di Ruang Rapat Daranante Kantor Bupati Sanggau.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 di Ruang Rapat Daranante Kantor Bupati Sanggau.

Bupati Ontot menyampaikan, Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang berperan penting dalam pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

“Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria,” kata Bupati Ontot dikutip Minggu (26/10/2025).

Ia menambahkan, Reforma Agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, tetapi mencakup penataan aset dan penataan akses. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan redistribusi sebanyak 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di sembilan desa, dan tahun ini mendapat tambahan target 1.000 SHAT di lima desa.

“Sidang GTRA hari ini merupakan langkah penting dalam menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah, sebagai tindak lanjut hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang telah dilakukan,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan menyampaikan, pelaksanaan penataan aset Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2025 memiliki target 3.000 SHAT di sembilan desa dan mendapat tambahan 1.000 SHAT di lima desa yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai SK Nomor 808/ MENHLK/ SETJEN/ PLA.2/ 7/ 2023 Tanggal 24 Juli 2023 seluas 5.575,77 Hektare.

Chandra menjelaskan, ada beberapa tahapan kegiatan Redistribusi Tanah yang telah dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. Diantaranya, sosialisasi dan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penelitian lapang dan sidang GTRA.

"Pada hari ini, akan kita laksanakan Sidang GTRA Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Penetapan Objek Dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2025," ucapnya.

Subjek redistribusi tanah Kabupaten Sanggau pada kegiatan Sidang GTRA, dikatakan, sejumlah 817 Kepala Keluarga yang berdomisili di desa lokasi redistribusi tanah dengan pekerjaan dominasi sebagai Petani/Pekebun yang berusia lebih dari 18 tahun. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Sanggau ini hasil pelepasan kawasan hutan seluas 854.732 meter persegi.

Quote