Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti lambatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Gunhar menjelaskan, sesuai Pasal 174 ayat (1) UU tersebut, PP seharusnya sudah keluar paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku. Namun hingga sekarang, aturan itu belum juga diterbitkan.
BaCa:Kariyasa Dorong STAHN Pukuhuran Segera Ditingkatkan Statusnya
Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung? kata Gunhar, dalam pernyataannya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (4/10).
Menurutnya, keterlambatan ini bisa berdampak luas. Bukan hanya mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang, tetapi juga menghambat pihak-pihak yang seharusnya mendapat prioritas dalam regulasi baru, seperti ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.