Kupang, Gesuri.id - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pemerintah provinsi NTT, melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan sekda NTT agar tidak membiarkan jabatan tertinggi birokrasi di daerah itu lowong.
Baca:Bupati Asmat Tegaskan Provinsi Papua Selatan Sudah Final
Selain masa jabatan sekda saat ini, Benediktus Polo Maing yang akan berakhir pada 1 Juni 2022, usulan tiga nama dari pansel ke Kemendagri, belum juga ditetapkan presiden.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa mengatakan jabatan sekda merupakan tempat strategis.
Meski demikian, menurut politisi PDI Perjuangan itu, proses seleksi itu mempunyai standar tersendiri sehingga tentu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.