Zulham Ahmad Mubarok: Coban Sewu Berada di Wilayah Kabupaten Malang Bukan Klaim Politik

Polemik yang berkembang di ruang publik kerap tidak berpijak pada dokumen resmi negara dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Senin, 09 Februari 2026 23:45 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Malang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Zulham Ahmad Mubarok menegaskan polemik status wilayah dan pengelolaan objek wisata Coban Sewu telah memasuki zona rawan sengketa hukum akibat tumpang tindih legalitas dan tata kelola yang dinilai masih abu-abu.

Kalau bicara berdasarkan data administrasi dan hukum, sebenarnya ini sudah terang. Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Ini bukan klaim politik, tapi fakta berbasis dokumen resmi, kata Zulham, Sabtu (7/2).

Menurutnya, polemik yang berkembang di ruang publik kerap tidak berpijak pada dokumen resmi negara dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat. Zulham menekankan bahwa secara administratif dan yuridis, posisi Coban Sewu telah memiliki dasar yang jelas.

Ia menjelaskan, penetapan wilayah tersebut merujuk pada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur terkait pemanfaatan sumber daya air di kawasan wisata Coban Sewu. Dalam dokumen tersebut, titik koordinat kawasan wisata berada di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Selain itu, data Sistem Penentuan Posisi (SPS) juga memperkuat bahwa lokasi inti wisata, jalur akses pengunjung, area parkir, hingga lahan pengelolaan berada di sisi Kabupaten Malang.

Baca juga :