Ikuti Kami

Zulham Ahmad Mubarok: Coban Sewu Berada di Wilayah Kabupaten Malang Bukan Klaim Politik

Polemik yang berkembang di ruang publik kerap tidak berpijak pada dokumen resmi negara dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Zulham Ahmad Mubarok: Coban Sewu Berada di Wilayah Kabupaten Malang Bukan Klaim Politik
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Zulham Ahmad Mubarok - Foto: Istimewa

Malang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Zulham Ahmad Mubarok menegaskan polemik status wilayah dan pengelolaan objek wisata Coban Sewu telah memasuki zona rawan sengketa hukum akibat tumpang tindih legalitas dan tata kelola yang dinilai masih abu-abu.

“Kalau bicara berdasarkan data administrasi dan hukum, sebenarnya ini sudah terang. Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Ini bukan klaim politik, tapi fakta berbasis dokumen resmi,” kata  Zulham, Sabtu (7/2).

Menurutnya, polemik yang berkembang di ruang publik kerap tidak berpijak pada dokumen resmi negara dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat. Zulham menekankan bahwa secara administratif dan yuridis, posisi Coban Sewu telah memiliki dasar yang jelas.

Ia menjelaskan, penetapan wilayah tersebut merujuk pada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur terkait pemanfaatan sumber daya air di kawasan wisata Coban Sewu. Dalam dokumen tersebut, titik koordinat kawasan wisata berada di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Selain itu, data Sistem Penentuan Posisi (SPS) juga memperkuat bahwa lokasi inti wisata, jalur akses pengunjung, area parkir, hingga lahan pengelolaan berada di sisi Kabupaten Malang.

“Koordinatnya jelas, jalur masuknya jelas, lahannya jelas. Kalau masih dibilang abu-abu, itu karena tidak mau membaca data secara jujur,” ujarnya.

Zulham menambahkan bahwa batas administratif antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2013, yang menyebutkan batas wilayah kedua daerah berada di tengah aliran Kali Glidik.

“Di lapangan juga nyata. Sisi Lumajang berupa tebing curam tanpa akses wisata. Sedangkan seluruh aktivitas pariwisata Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang,” ucapnya.

Meski demikian, ia menilai persoalan utama justru terletak pada pengelolaan wisata yang belum sepenuhnya ditopang izin yang sah dan tertib administrasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat Coban Sewu merupakan salah satu destinasi dengan kunjungan wisatawan asing tertinggi di Kabupaten Malang.

“Di sisi Malang, jumlah kunjungan bisa mencapai sekitar 25 ribu orang. Bahkan hampir seluruhnya wisatawan mancanegara. Ini objek wisata internasional, tapi tata kelolanya belum sepenuhnya tertib,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa saat ini terdapat tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan wisata Coban Sewu. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu pihak yang secara jelas memahami dan memegang izin resmi.

“Yang tahu betul izin itu hanya satu, dan posisinya bukan di bawah. Sementara ada pihak lain yang status hukumnya masih abu-abu, tapi sudah berani tampil ke media dan membuat pernyataan keras,” ujarnya.

Zulham mengingatkan situasi ini dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius, terlebih ketika muncul pernyataan bernada ancaman terkait penarikan pendapatan hingga isu penghadangan aparat negara.

“Kalau sudah bicara ancaman, ini bukan lagi urusan wisata biasa. Ini bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendorong agar persoalan Coban Sewu dibuka secara transparan dan ditangani secara serius, termasuk dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelaah potensi pelanggaran hukum dan kemungkinan kerugian keuangan daerah.

“Ini bukan soal Malang versus Lumajang. Ini soal ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengelolaan pariwisata,” katanya.

Zulham juga menegaskan bahwa pengelolaan objek wisata, terutama yang melibatkan wisatawan mancanegara, harus mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, serta perlindungan hukum bagi pengunjung.

“Kalau objek wisata dengan kunjungan asing tertinggi saja tidak kita kelola secara serius dan profesional, bagaimana nasib objek wisata lain di Kabupaten Malang?” ucapnya.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya kerja sama berbasis regulasi dan dokumen resmi, bukan narasi sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Kalau ada pihak yang merasa punya izin, silakan dibuka semuanya secara terang. Kita dudukkan bersama berdasarkan aturan, bukan opini,” pungkasnya.

Quote