Zulham Ungkap Lembaga Pendidikan Non-Profit Akan Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Pajak Air Tanah

Perbedaan antara pajak air tanah dan pajak air permukaan, agar masyarakat tidak keliru memahami kewenangan pemerintah daerah.
Kamis, 27 November 2025 09:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga pendidikan non-profit, termasuk pesantren, akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak air tanah.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menjelaskan bahwa selama ini aturan penggunaan air tanah bagi lembaga pendidikan non-profit masih belum diatur secara tegas. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan di lapanganada yang dikenakan pajak, ada pula yang tidak.

Baca:Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

Selama ini tidak diatur, jadi ngambang. Akhirnya ada yang ditarik pajak, ada yang tidak. Hari ini kami pastikan, selama kategorinya non-profit, tidak wajib membayar pajak air tanah, tegasnya.

Zulham menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah dimasukkan ke dalam pembahasan Pansus. Ia berharap aturan ini nantinya tercantum jelas dalam Peraturan Bupati, sehingga tidak ada lagi kerancuan terkait pemungutan pajak air tanah terhadap lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

Baca juga :