Ahli Hukum Sepakat dengan Mahfud MD: Hak Angket Bisa Makzulkan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

"Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket," kata Mahfud.
Senin, 04 Maret 2024 05:16 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Meskipun dapat menggunakan hak angket, tetapi tidak akan mengubah hasil Pemilu. Menurut Mahfud, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan presiden atau impeachment.

Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong, kata Mahfud Md seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin(26/2).

Politik Hukum Pemakzulan Presiden

Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, secara umum, politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang akan dipertahankan, diganti, direvisi, dan dihilangkan. Melalui politik hukum, negara membuat rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia.

Beberapa doktrin atau pendapat sarjana mendefinisikan politik hukum sebagai garis kebijakan dasar menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibuat atau diganti untuk tujuan negara.

Baca juga :