Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Ida Rosida, menegaskan bahwa Pilkada harus tetap langsung oleh rakyat, karena bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menurut Ida, Pilkada langsung adalah bukti nyata kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah. Upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, ujar Ida Rosida, Sabtu, 3 Januari 2025.
Ia menekankan bahwa perubahan mekanisme Pilkada bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional rakyat. Jika hak ini dicabut, demokrasi hanya akan dinikmati segelintir elite politik.