Ikuti Kami

PDI Perjuangan Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6 Persen, Berlaku Berjenjang hingga Daerah

​Said mengusulkan formula berjenjang sebagai berikut, ​Tingkat Nasional: 6%, ​Tingkat Provinsi: 5%, ​Tingkat Kabupaten/Kota: 4%.

PDI Perjuangan Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6 Persen, Berlaku Berjenjang hingga Daerah
​Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah

​Jakarta, Gesuri.id  – PDI Perjuangan  mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) nasional menjadi 5,5 hingga 6 persen.

Usulan ini melampaui wacana yang sebelumnya dilontarkan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra yang mematok syarat minimal 13 kursi atau setara jumlah komisi di DPR RI.

​Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menilai bahwa keterwakilan partai di parlemen harus rasional agar fungsi pengawasan dan legislasi berjalan efektif. Menurutnya, idealnya sebuah partai memiliki minimal 38 kursi di tingkat pusat.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​"Hitungannya adalah jumlah komisi (13) ditambah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebanyak 6, lalu dikalikan dua. Jadi total 38 kursi. Kalau hanya satu orang per komisi, representasi keterwakilan partai tidak akan terpenuhi," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2026).

​Said menjelaskan, menempatkan hanya satu kader di satu komisi merupakan langkah yang tidak efektif. Untuk memastikan performa partai tetap optimal, dibutuhkan minimal dua orang kader di setiap komisi dan AKD.
​Logika inilah yang mendasari PDI Perjuangan untuk mendorong ambang batas nasional di angka 6 persen. 

"Minimal dua orang di satu komisi dan dua di AKD, itu baru masuk akal (make sense)," tegas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

​Selain di tingkat pusat, Said Abdullah juga mengusulkan penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang untuk DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Sebagai informasi, saat ini perolehan kursi di DPRD tidak mengenal sistem ambang batas (threshold).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Said mengusulkan formula berjenjang sebagai berikut, ​Tingkat Nasional: 6%, ​Tingkat Provinsi: 5%, ​Tingkat Kabupaten/Kota: 4%.

​Menurut Said, ketiadaan ambang batas di daerah selama ini menyulitkan pengambilan keputusan di institusi DPRD, terutama saat harus berhadapan dengan pemerintah daerah.

​"Jika hanya satu kursi lalu bergabung dalam koalisi gabungan, pengambilan keputusan akan sangat sulit. Maka, parliamentary threshold di daerah sudah menjadi suatu keniscayaan untuk memperkuat institusi DPRD," pungkasnya.

Quote