Banteng Jakarta Timur Tolak Pilkada Lewat DPRD

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung merupakan mandat Reformasi 1998 dan hasil amandemen UUD 1945.
Rabu, 21 Januari 2026 09:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur (Jaktim) menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung merupakan mandat Reformasi 1998 dan hasil amandemen UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

Menurut Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Jaktim Anita Damayanti Sagala, mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional dan menjauhkan rakyat dari hak dasarnya untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung.

Baca:Ganjar: Pemimpin Tidak Bisa Hanya Asal Kerja

Data survei terkini membuktikan jurang antara keinginan publik dan wacana elit dimana Survei Litbang Kompas (Des 2025) menunjukkan hasil 77,3% publik memilih sistem langsung dan Survei SMRC juga mengonfirmasi penolakan mayoritas terhadap Pilkada lewat DPRD. Wacana ini adalah kemunduran yang tidak didukung oleh kedaulatan rakyat,ujar Anita dalam keterangan Persnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/1).

Anita mengatakan, Pilkada melalui DPRD sangat rentan menjadi transaksi tertutup yang memperkuat oligarki, menjauhkan keputusan dari aspirasi publik, serta berpotensi memperparah korupsi dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Baca juga :