Bawaslu Rasa Oposisi, Henry Yoso: Harus Dievaluasi

Kalau memang cinta bangsa ini & akan terjadi pertumpahan darah kalau dibiarkan aparat hukum, apakah masih harus melanjutkan tagar tersebut?
Jum'at, 31 Agustus 2018 23:08 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan KRH. Henry Yosodiningrat menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) harus dievaluasi kinerjanya belakangan ini yang tidak jelas peran dan fungsinya. Dan publik melihat integritas Bawaslu semakin menurun akibat beberapa kebijakannya yang tidak jernih.

Saya terkaget-kaget ketika mendengar penjelasan dari Bawaslu. Saya gak kebayang kalau apa yang disampaikan Bawaslu tadi, padahal sudah jelas masyarakat ada yang berkomentar: Bawaslu makin ke sini kok semakin rasa oposisi? Dan saya lihat Bawaslu belakangan ini integritasnya semakin turun di mata publik. Bawaslu itu dibentuk dan anggarannya besar sekali. Saya Komisi II dan mitra Bawaslu. Jadi tahu persis, ungkap Henry dalam sebuah program talkshow di televisi, Jumat (31/8) malam.

Lebih lanjut dikatakan Henry, Bawaslu ketika dia menjalankan tugasnya, nyaris tidak berfungsi dan tidak berperan. Bahkan kalau kita biarkan, kata dia, hastag ini dibilang tidak melanggar oleh Bawaslu. Kemudian aparat penegak hukum juga nanti membiarkan padahal sudah jelas penolakan dimana-mana.

Bangsa kita malu. Mereka pasang di Tanah Suci (spanduk bertuliskan hastag tersebut) ketika orang sedang beribadah menunaikan ibadah haji. Itu menurunkan moral dan bangsa kita sendiri dipermalukan. Bawaslu tutup mata. Saya minta Bawaslu jernih berpikir, ketika melihat masyarakat kita sudah tercabik, nyaris terjadi pertumpahan darah dimana-mana. Ketika ada deklarasi tagar tersebut, Bawaslu mengatakan, Biarin aja. Gak melanggar kok Tapi norma yang sudah dilanggar. Kalau sekadar etika politik itu gak apa-apa. Tapi ini norma politik. Saya melihat Bawaslu harus dievaluasi kalau seperti ini, kesal Henry.

Terkait menteri curi start kampanye, Henry menilai, kalau baca aturannya: Peserta pemilu itu adalah partai politik atau gabungan partai politik, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Baca juga :