BPN Minta ODMK Dilarang Gunakan Hak Pilih, Ini Kata TKN

Jika ingin mencabut hak pilih seseorang, khususnya yang memiliki gangguan kejiwaan harus ada parameter yang jelas.
Rabu, 21 November 2018 16:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye (TKN) Joko Widodo-Kiai Maruf Amin, angkat bicara terkait Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) menggunakan hak pilihnya.

Wakil Direktur Departemen Saksi I TKN Jokowi-Kiai Maruf Amin I Gede Putu Artha menilai mengatakan jika ingin mencabut hak pilih seseorang, khususnya yang memiliki gangguan kejiwaan harus ada parameter yang jelas.

Baca:DPRD Jatim Soroti Buruknya PenangananODMKdi Bangkalan

Jika memang hendak mencabut hak pilih penderita gangguan jiwa, seharusnya UU ditegaskan seperti itu dengan parameter yang lebih jelas, kata Putu Artha saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (21/11).

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ini mengaku memang sulit bagi KPU untuk menetapkan ODMK berhak mendapatkan hak pilih atau tidak.

Baca juga :