Cornelis: Putusan MK Lucuti Kewenangan DPR

"Mahkamah Konstitusi kita bubarkan aja," kata Cornelis.
Selasa, 17 Januari 2023 12:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Cornelis, mengajak anggota DPR lainnya membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons atas putusan MK yang melucuti kewenangan DPR RI menata daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.

BacaMegawati Minta Investasi di Bali Harus Pedulikan Warga Lokal

Mahkamah Konstitusi kita bubarkan aja, kata Cornelis dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Pernyataan Cornelis itu disambut gelak tawa para anggota Komisi II, termasuk Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Saat Cornelis menyampaikan rencananya membubarkan lembaga tinggi negara itu, dia sebenarnya menanggapi Doli yang tengah membicarakan putusan MK yang mencabut wewenang DPR menata dapil.

Doli mengaku, kaget MK tiba-tiba memberikan kewenangan tersebut kepada KPU RI. Menurut Doli, MK membuat keputusan tersebut tanpa meminta keterangan DPR. Baginya, keputusan itu bermasalah karena muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan.

Baca juga :