Ikuti Kami

Cornelis: Putusan MK Lucuti Kewenangan DPR

"Mahkamah Konstitusi kita bubarkan aja," kata Cornelis.

Cornelis: Putusan MK Lucuti Kewenangan DPR
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Cornelis.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Cornelis, mengajak anggota DPR lainnya membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons atas putusan MK yang melucuti kewenangan DPR RI menata daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi. 

Baca Megawati Minta Investasi di Bali Harus Pedulikan Warga Lokal

"Mahkamah Konstitusi kita bubarkan aja," kata Cornelis dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Pernyataan Cornelis itu disambut gelak tawa para anggota Komisi II, termasuk Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Saat Cornelis menyampaikan rencananya membubarkan lembaga tinggi negara itu, dia sebenarnya menanggapi Doli yang tengah membicarakan putusan MK yang mencabut wewenang DPR menata dapil. 

Doli mengaku, kaget MK tiba-tiba memberikan kewenangan tersebut kepada KPU RI. Menurut Doli, MK membuat keputusan tersebut tanpa meminta keterangan DPR. Baginya, keputusan itu bermasalah karena muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan.

"Tiba-tiba penetapan dapil yang tadinya hak DPR dikasih ke KPU tanpa diberi tahu. Di tengah-tengah lagi main bola (ketentuan diubah). Ini yang menurut kita tidak fair," ucap Doli. 

Dalam kesempatan tersebut, Doli juga menyampaikan, bahwa Komisi II telah sepakat menolak penataan ulang dapil oleh KPU. Meski KPU telah mendapatkan kewenangan dari MK, Komisi II mau desain dapil yang digunakan untuk Pemilu 2024 adalah desain dapil lama yang disusun DPR, yakni desain dapil yang tertera dalam bagian lampiran UU Pemilu. 

Sebelumnya, 20 Desember 2022, MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 memberikan KPU RI kewenangan menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena desain dapil dalam bagian lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dulu disusun oleh DPR. 

Baca: Puan: Capres PDI Perjuangan di Pemilu 2024 Tak Harus Saya

Selain itu, MK juga memutuskan bagian lampiran dalam UU Pemilu itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun menyatakan bahwa kewenangan KPU RI menata dapil dilaksanakan mulai Pemilu 2024. 

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," demikian bunyi amar putusan MK.

 

Kurator: Syahrul.

Quote