Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil pemungutan suara Pileg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Utara (Kaltara).
Mengacu pada Putusan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Dapil Kaltara mendapat alokasi jatah tiga kursi DPR RI.
Lolosnya caleg di Dapil Kaltara tersebut bisa dilihat melalui hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague.
Penghitungan jumlah kursi dengan rumus Sainte Lague secara resmi diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam aturannya, partai yang raihan suaranya dikonversi hanya partai yang suaranya di level nasional mencapai ambang batas parlemen empat persen.