Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN).
Dia adalah satu dari tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN tersebut.
Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Dia pun menyinggung preseden pada era orde baru.
Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang, kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif.