Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi ll DPR RI, Aria Bima, menegaskan urgensi penyatuan kembali aturan kepemiluan ke dalam satu kerangka hukum yang terpadu.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan arah demokrasi tetap jelas dan dapat diikuti rakyat tanpa hambatan.
“Kawan-kawan, di titik inilah kebutuhan akan penyatuan menjadi jelas. Rakyat memerlukan kepastian arah agar perjalanan suara tidak terputus di tengah jalan. Karena itulah aturan kepemiluan perlu dikembalikan ke satu payung tunggal seperti seseorang yang menempuh perjalanan panjang, yang membutuhkan petunjuk arah agar tidak tersesat,” kata Aria Bima, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Ia melanjutkan, penyatuan aturan kepemiluan akan membuat proses demokrasi lebih tertib dan mudah dipahami publik.
“Dan ketika perjalanan itu memiliki peta, langkahnya menjadi lebih tenang. Satu peta yang menuntun pada satu rumah yang sama. Dengan cara inilah aturan tidak tersebar kebanyak ruang, melainkan pulang ke tempat yang bisa dilihat dan dipahami bersama,” ucapnya.
Aria Bima menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, gagasan tersebut disebut kodifikasi, yakni penataan ulang aturan dalam satu wadah yang utuh.
“Dalam kerangka hukum, langkah itu disebut kodifikasi. Kodifikasi pada dasarnya adalah menata sebuah aturan di satu tempat yang utuh agar rakyat tidak lagi harus menebak-nebak mana yang berlaku. Kodifikasi bukan hanya menyentuhkan pasar, tetapi juga menyentuhkan arah,” tuturnya.
Ia menambahkan, kodifikasi pemilu akan memastikan suara rakyat terjaga di sepanjang proses pemilihan.
“Memastikan perjalanan suara rakyat dapat diikuti dari awal hingga akhir tanpa merasa tersesat. Dengan satu rumah hukum yang jelas, rakyat tahu kemana harus melihat ketika ingin memastikan suaranya dijaga,” imbuhnya.
Lebih jauh, Aria menegaskan bahwa mandat penataan kepemiluan ini bukan hadir tiba-tiba, melainkan sudah menjadi arah kebijakan jangka panjang negara.
“Mandat ini pun bukan hadir tiba-tiba. Ia sudah ditempatkan dalam arah kebijakan jangka panjang negara melalui Undang-Undang nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP tahun 2025-2045,” jelasnya.
Menurut Aria, penyatuan aturan pemilu melalui kodifikasi merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat demokrasi.
“Artinya, penataan kepemiluan melalui jalur kodifikasi bukan hanya pilihan teknis, tetapi bagian dari komitmen nasional untuk membangun kerangka demokrasi yang lebih utuh, menyatu, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat,” pungkasnya.

















































































