Jakarta, Gesuri.id -Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Djarot Saiful Hidayat mengkritisi wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Baca:Puan: Perempuan Berperan Penting Dalam Perdamaian Afganistan
Djarot memastikan MPR tak akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.
Tidak pernah pasal 7 diutak atik, kan itu masa jabatan presiden, tak pernah diutak-atik, kita tak akan (mengubahnya), kata Djarot, baru-baru ini.