Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Djarot Saiful Hidayat mengkritisi wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Baca: Puan: Perempuan Berperan Penting Dalam Perdamaian Afganistan
Djarot memastikan MPR tak akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.
"Tidak pernah pasal 7 diutak atik, kan itu masa jabatan presiden, tak pernah diutak-atik, kita tak akan (mengubahnya)," kata Djarot, baru-baru ini.
Djarot mengatakan, pembahasan yang ada di internal MPR adalah mengenai amendemen terbatas yaitu menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN tersebut dibutuhkan agar pembangunan arah bangsa ke depannya jelas dan berkesinambungan.
Djarot optimistis amendemen terbatas tersebut akan rampung di MPR periode 2019-2024 ini.
Baca: Soal Utang di Era Jokowi, Eriko: BPK Pakai Standar Apa?
"Mereka semua (fraksi-fraksi di MPR).mengatakan bahwa PPHN memang harus ada sehingga arah bangsa kita ini jelas roadmap-nya dan berkesinambungan," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
"Kita masih optimis jangan hanya rekomendasi, masa selama 10 tahun (MPR memberikan) rekomendasi terus," pungkas Djarot. Dilansir dari tribunnews.