DPR Minta Tinjau Ulang Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024

Aturan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan membuat semua proses pilkada diperkirakan baru selesai pada tahun 2025.
Kamis, 08 April 2021 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 telah memutuskan beberapa poin rekomendasi, salah satunya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meninjau ulang waktu tahapan pemungutan suara Pilkada 2024.

Ini akan ganggu periodisasi (masa jabatan kepala daerah) sehingga kami minta KPU untuk meninjau kembali tahapan tersebut meskipun di UU Pilkada disebutkan dilaksanakan pada bulan November 2024, kata Junimart di Jakarta, Rabu (7/4).

Baca:JunimartDorong BPIP Makin Gencar Sosialiasi Pancasila

Ia mengatakan bahwa aturan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada bulan November akan membuat semua proses pilkada diperkirakan baru selesai pada tahun 2025.

Baca juga :