Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan dukungan anggaran bagi lembaga penegak hukum harus dipandang sebagai investasi negara untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan anggaran perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum, pengawasan, serta pemerataan sarana dan prasarana hingga ke daerah.
“Kami tidak boleh bosan-bosan memberi dukungan anggaran. Anggaran bagi sebuah lembaga ibarat darah bagi manusia. Kami dukung, kami belum pernah tidak mendukung,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, dikutip Rabu (1/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sudirta saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama mitra penegak hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun 2027, laporan kinerja penyerapan anggaran 2026, serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto karena pagu indikatif Kejaksaan sebesar Rp15,5 triliun dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal yang mencapai Rp43,65 triliun.
Menanggapi usulan tersebut, Sudirta menegaskan bahwa Komisi III DPR RI pada prinsipnya mendukung penguatan anggaran bagi lembaga penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa tambahan anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum.
Menurutnya, pemerintah selama ini telah memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur penegak hukum. Karena itu, masyarakat juga berhak mendapatkan peningkatan kinerja dan profesionalisme dari lembaga-lembaga hukum.
“Kalau sekarang kesejahteraan sudah ditingkatkan, maka prestasi tidak boleh dikurangi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirta juga menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan sarana dan prasarana lembaga penegak hukum di berbagai daerah. Ia mengingatkan agar peningkatan fasilitas tidak hanya terpusat di Jakarta atau wilayah perkotaan.
“Jangan sampai muncul paradoks. Gedung di pusat mewah dan representatif, tetapi sarana dan prasarana di daerah tertinggal jauh. Padahal masyarakat di daerah juga membutuhkan pelayanan hukum yang berkualitas,” ucapnya.
Menurut Sudirta, pelayanan hukum yang baik tidak hanya ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, tetapi juga dukungan infrastruktur yang memadai hingga ke daerah-daerah yang masih tertinggal.
Selain persoalan pemerataan, ia juga memberikan perhatian serius terhadap fungsi pengawasan yang dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun lembaga peradilan dan penegakan hukum yang kredibel.
“Peradilan yang bersih, responsif, dan profesional harus terus dijaga. Untuk mencapai itu diperlukan pengawasan yang kuat,” jelasnya.
Sudirta menilai alokasi anggaran untuk fungsi pengawasan masih perlu diperkuat agar pelaksanaan pengawasan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan independen. Menurutnya, berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan sering kali tidak terdeteksi secara optimal akibat lemahnya sistem pengawasan.
“Kalau pengawasan ingin maksimal, maka dukungan anggarannya juga harus memadai,” tegasnya.
Pada bagian akhir, Sudirta memberikan perhatian khusus terhadap program penegakan hukum dan pelayanan hukum yang diusulkan dalam pembahasan anggaran. Ia berharap orientasi lembaga peradilan tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, masih banyak keluhan masyarakat terkait sengketa tanah adat maupun tanah ulayat yang belum mendapatkan penyelesaian secara substantif dan berkeadilan.
“Mahkamah Agung jangan hanya menjadi corong undang-undang. Hakim harus menjadi corong keadilan,” tutur Sudirta.
Ia menambahkan bahwa hakim memiliki mandat untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena itu, ia berharap program penegakan hukum dan pelayanan hukum ke depan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum.
“Jika keadilan benar-benar menjadi orientasi utama, maka keluhan masyarakat dari berbagai daerah akan semakin berkurang dan kepercayaan kepada lembaga peradilan akan semakin kuat,” ungkapnya.
Sudirta menegaskan bahwa dukungan anggaran yang memadai harus mampu memperkuat kelembagaan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke daerah. Dengan demikian, penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara.

















































































