Eva Ajak BPN Bercermin Dahulu Sebelum Menuduh

Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas azas-azas Pemilu yang bebas dan rahasia terlalu mengada-ada.
Sabtu, 15 Juni 2019 14:04 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengajak tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno bercermin dahulu sebelum menuduh.

Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas azas-azas Pemilu yang bebas dan rahasia terkait imbauan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS), menurutnya terlalu mengada-ada.

Baca:Hendrawan TantangTuduhanPartai Gerindra

Tuduhan 02 mengada-ada, maksain banget, sampai lupa bahwa grup mereka yang memulai, bahkan lebih vulgar seperti zaman Pilkada DKI Jakarta, kata Eva, Jumat (14/6).

Eva ingat betul, ada imbauan serupa yang pernah diserukan paslon 02 Prabowo-Sandi dan Partai Gerindra saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Baca juga :