Hak BTP Sebagai Warga Negara Harus Dikembalikan

Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan. 
Kamis, 24 Januari 2019 16:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Cawapres RI Kiai Maruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bebas dari hukuman sehingga haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.

Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik, kata Maruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1).

Baca:AhokBebas, Ini Kata Dua Mantan Rekan Sejawatnya

Maruf mengatakan sebagai seorang warga negara, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan.

Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat, ucap dia. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama, Kamis ini.

Baca juga :