Ini Jawaban TKN atas Panggilan dari Bawaslu

Kedatangan TKN untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Bawaslu yang belum sempat dijelaskan pada pertemuan pertama.
Senin, 05 November 2018 16:42 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin untuk menjelaskan maksud dari penayangan iklan rekening dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 di surat kabar nasional.

Direktur hukum dan advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku kedatangannya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Bawaslu yang belum sempat dijelaskan pada pertemuan pertama.

Baca:Ini AlasanBawasluPanggil Ketua TKN Jokowi-Maruf

Jadi pada hari ini setelah saya melakukan penelusuran terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya. Itu saja, ujar Ade Irfan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (5/11).

Ini merupakan kali kedua Bawaslu meminta klarifikasi kepada TKN Jokowi-Maruf Amin. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Baca juga :