Ini Pembelaan Tim Hukum 01 Terkait Jabatan DPS Kiai Ma'ruf 

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf memaparkan tiga poin untuk menyanggah tudingan tersebut.
Selasa, 18 Juni 2019 16:38 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin membantah dalil dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyoal jabatan Maruf Amin di dua perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka memaparkan tiga poin untuk menyanggah tudingan tersebut.

Baca:Tim Hukum Jokowi OptimistisMKTolak Gugatan 02

Pertama, tim hukum 01 meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dalam menetapkan dan mengumumkan nama paslon. Selain itu, seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika ada pelanggaran terkait syarat pencalonan ini, maka seharusnya ada pelaporan ke Bawaslu, ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca juga :