Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11) untuk membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan jilid dua.
Hasilnya KPU memutuskan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua paling lambat 15 Desember 2018.
Baca:Caleg dari TKN Membangkang, Sanksi Menghadang
Menanggapi hasil rapat tersebut, tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menyampaikan sejumlah catatan kepada KPU.
Adapun catatan pertama yang diberikan TKN Jokowi-Maruf Amin kepada KPU adalah mereka menyetujui dan merekomendasikan untuk memperpanjang penambahan waktu pencermatam DPT hasil perbaikan tahap kedua sampai paling lambat 30 hari sebelum Pemilu.