Ketum PA 212 Jadi Tersangka, TKN Lelah Disebut Kriminalisasi

Istilah tersebut sangat tidak masuk akal, pasalnya TKN juga kerap kali dilaporkan terkait kasus hukum.
Selasa, 12 Februari 2019 10:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin keberatan jika penetapan tersangka Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif disebut sebagai kriminalisiasi.

Istilah tersebut sangat tidak masuk akal, pasalnya TKN juga kerap kali dilaporkan terkait kasus hukum.

Baca:Jokowi Heran Dirinya Kerap DituduhKriminalisasiUlama

Saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan, Irfan (Pulungan) dilaporkan, ujar Ketua TKN Jokowi-Kiai Maruf Erick Thohir saat ditemui di Foyer Ballroom Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (11/2).

Erick merasa aneh dengan label istilah kriminalisasi yang kerap dilemparkan kubu oposisi kepada mereka. Dia mengatakan, TKN tak pernah mengeluh jika mereka dengan sengaja dilaporkan.

Baca juga :