Ikuti Kami

Ketum PA 212 Jadi Tersangka, TKN Lelah Disebut Kriminalisasi

Istilah tersebut sangat tidak masuk akal, pasalnya TKN juga kerap kali dilaporkan terkait kasus hukum.

Ketum PA 212 Jadi Tersangka, TKN Lelah Disebut Kriminalisasi
Ketua TKN Jokowi-Kiai Ma’ruf Erick Thohir.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin keberatan jika penetapan tersangka Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif disebut sebagai kriminalisiasi. 

Istilah tersebut sangat tidak masuk akal, pasalnya TKN juga kerap kali dilaporkan terkait kasus hukum.

Baca: Jokowi Heran Dirinya Kerap Dituduh Kriminalisasi Ulama

"Saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan, Irfan (Pulungan) dilaporkan," ujar Ketua TKN Jokowi-Kiai Ma’ruf Erick Thohir saat ditemui di Foyer Ballroom Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (11/2).

Erick merasa aneh dengan label istilah kriminalisasi yang kerap dilemparkan kubu oposisi kepada mereka. Dia mengatakan, TKN tak pernah mengeluh jika mereka dengan sengaja dilaporkan.

Bahkan Erick menilai ada beberapa laporan yang dilaporkan kubu lawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya untuk sekedar mencari kesalagahan. 

Jika melihat kasus Slamet, Erick mengatakan, apa yang menjadi aduan temuan pelanggaran kampanye saat acara tablig akbar di Solo beberapa waktu lalu, sesuai dengan syarat yang ada.

"Teman-teman media ini sebagai pilar ke 4 demokrasi jangan terjebak oleh isu kriminalisasi selama porses hukumnya jelas. Jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah," kata Erick.

Di tempat yang sama, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebutkan siapa pun yang melanggar aturan kampanye wajib diproses secara hukum, terlepas posisi dukungan orang tersebut.

"Pelanggaran pemilu berlaku bagi semua. Siapapun yang dilanggar akan diproses. Kalau ada pelanggaran hukum harus ditegakkan. Siapapun itu," tegas Hasto.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini meminta agar kubu 02 untuk tidak menyebarkan fitnah dan hoaks dengan adanya kasus Slamet. "Jangan bertindak semaunya lalu ketika ditangkap bilang kriminalisasi. Itu pelanggaran dua kali namanya. Udah melanggar, menuduh," katanya.

Baca: Kiai Ma'ruf Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pihak oposisi pun lantas menuding ditetapkannya Slamet sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Hal itu juga diduga sebagai bentuk untuk 'menjeggal' orang-orang yang tak sejalan dengan pemerintah.

Quote