Komisi A DPRD DIY Temukan DPT Pemilu 2024 Bermasalah

Komisi A DPRD DIY Desak KPU Tarik Surat Undangan Pemilih Yang Namanya Sudah Meninggal Dunia
Senin, 12 Februari 2024 19:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan ada hal yang perlu dicermati berkaitan dengan potensi kecurangan, baik potensi penyalahgunaan kekuasaan maupun potensi kecurangan lainnya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Pilpres 2024.

Pemilu 2024 tidak baik-baik saja. KPU tidak melakukan perbaikan DPT sejak Juli 2023, tidak memperhatikan dinamika kependudukan sejak DPT ditetapkan Juni 2023 sampai Januari 2024. Akibatnya hari ini, orang sudah meninggal masih dapatkan undangan memilih, kata Eko, Senin (12/2).

Baca:3 Bandara Dibangun di EraGanjar

Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta ini menyampaikan data sejak penetapan DPT pada 20 Juni 2023 di KPU Kota Yogyakarta dan awal Juli 2023 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI tidak mengalami perubahan.

Baca juga :