Ikuti Kami

Cegah Suara Pemilih Hangus, Andreas Hugo Usulkan Mekanisme Stembus Accord di RUU Pemilu

Selama Indonesia tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka, edukasi politik dan penyelamatan suara menjadi kunci mendesak.

Cegah Suara Pemilih Hangus, Andreas Hugo Usulkan Mekanisme Stembus Accord di RUU Pemilu
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengusulkan penerapan mekanisme stembus accord dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Skema penggabungan sisa suara ini dinilai menjadi solusi konkret untuk mencegah terbuangnya jutaan suara sah pemilih secara sia-sia.

​Gagasan ini muncul merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebelum Pemilu 2029 mendatang.

​Menurut Andreas, selama Indonesia tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka, edukasi politik dan penyelamatan suara menjadi kunci mendesak.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​"Logika agar suara tidak hangus seharusnya dibangun melalui pendidikan politik. Pemilih diajak melihat track record partai politiknya terlebih dahulu, baru kemudian memilih calon legislatifnya," ujar Andreas kepada media, Selasa (22/9/2026).

​Politikus senior asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menyoroti fenomena sisa suara partai di daerah pemilihan (dapil) yang kerap menguap karena tak mencukupi kuota konversi kursi. 

Melalui stembus accord—mekanisme gabungan sisa suara yang juga pernah diterapkan pada Pemilu 1999—sisa suara tersebut dialokasikan agar tetap bernilai kursi parlemen.

​Andreas menjelaskan, skema stembus accord tidak serta-merta melimpahkan sisa suara ke partai lain, melainkan diselesaikan secara bertahap di internal partai terlebih dahulu.

​"Penerapannya dilakukan di internal partai tingkat provinsi. Jika di provinsi masih ada sisa, ditarik ke tingkat nasional. Nah, jika di nasional masih tersisa juga, baru bisa dialihkan antarpartai berdasarkan kesepakatan (MoU)," paparnya.

​Untuk menopang mekanisme ini, penyelenggara pemilu perlu menetapkan standar harga per kursi di setiap dapil melalui pembagian jumlah suara sah dengan alokasi kursi.

​"Harus ada standar minimal satu kursi itu setara berapa suara. Katakanlah 100.000 suara. Kelebihan dari angka itu dihitung sebagai sisa suara yang nantinya dikonsolidasikan lewat stembus accord," lanjutnya.

​Dalam simulasinya, ia menggambarkan kelebihan suara Partai A di Dapil NTT 1 dapat dialihkan untuk menggenapi kekurangan suara partai yang sama di Dapil NTT 2. Jika di internal partai sudah tuntas, barulah dilakukan barter suara antarpartai koalisi.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​"Misalnya di Aceh, sisa suara Partai A diberikan ke PDI Perjuangan. Sebaliknya di NTT, PDI Perjuangan yang melimpahkan sisa suaranya ke Partai A. Skema ini memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang," jelasnya.

​Tak sekadar menyelamatkan suara, Andreas menilai kombinasi stembus accord dan penetapan ambang batas parlemen yang proporsional akan menyehatkan ekosistem pelembagaan partai politik.

​Sistem ini memaksa partai-partai kecil untuk berkoalisi dan menyatukan basis suara dengan partai yang lebih stabil, sekaligus menyeleksi partai yang dibentuk secara instan tanpa kaderisasi matang.

​"Publik dan tokoh politik akan berpikir ulang untuk membuat partai tanpa basis ideologis dan kaderisasi yang kuat. Partai tidak lagi bisa dibangun secara instan hanya dengan mengandalkan figur populer atau artis jelang pemilu," tegas personel Komisi X DPR RI tersebut.

Quote