Link Berita Dibawa ke MK, BPN Diminta Sertakan Bukti Otentik

Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 & juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti printer
Minggu, 26 Mei 2019 23:33 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Bukti-bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin. Pasalnya, tim hukum kubu 02 banyak menyertakan link berita di dalam berkas gugatannya.

Sekretaris TKN Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut seharusnya tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga bisa menampilkan bukti-bukti yang lebih otentik. Bukan bukti-bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ujar Hasto saat ditemui usai Santunan Anak Yatim dan Diskusi Pesan Perdamaian Dalam Al Quran yang diadakan organisasi sayap Partai BaitulMuslimin Indonesia di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Hasto mengatakan, dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK harus ada bukti yang memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara, dalam hal ini mereka harus bisa membuktikan adanya selisih suara antara 01 dan 02 yang berjumlah 16 juta suara. Sehingga penting bagi BPN untuk menyertakan dokumen C1 jika ingin membuktikan adanya kecurangan Pemilu seperti yang selama ini mereka tuduhkan.

Hukum ini kan berdasarkan bukti-bukti material tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti material, papar Hasto.

Baca juga :