Ikuti Kami

Link Berita Dibawa ke MK, BPN Diminta Sertakan Bukti Otentik

Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 & juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti printer

Link Berita Dibawa ke MK, BPN Diminta Sertakan Bukti Otentik
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam diskusi Bamusi memperingati Nuzulul Qur'an di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019) - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Bukti-bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pasalnya, tim hukum kubu 02 banyak menyertakan link berita di dalam berkas gugatannya.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut seharusnya tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga bisa menampilkan bukti-bukti yang lebih otentik. Bukan bukti-bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Hasto saat ditemui usai Santunan Anak Yatim dan Diskusi "Pesan Perdamaian Dalam Al Quran" yang diadakan organisasi sayap Partai Baitul Muslimin Indonesia di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Hasto mengatakan, dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK harus ada bukti yang memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara, dalam hal ini mereka harus bisa membuktikan adanya selisih suara antara 01 dan 02 yang berjumlah 16 juta suara. Sehingga penting bagi BPN untuk menyertakan dokumen C1 jika ingin membuktikan adanya kecurangan Pemilu seperti yang selama ini mereka tuduhkan.

"Hukum ini kan berdasarkan bukti-bukti material tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti material," papar Hasto.

Hingga sejauh ini, kata Hasto, tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin telah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu 02 ke MK. Ia bahkan mengaku besok pihaknya akan menggelar rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspeknya.

Sekjen PDI Perjuangan ini juga kembali mengingatkan agar semua pihak berpikir positif terhadap kinerja MK. Terlebih selama ini MK dan hakim-hakimnya sudah terbukti selalu independen dalam mengambil keputusan. 

"Apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut bisa dilaksanakan dan dibuktikan," pungkasnya.

Tuduhan BPN Isinya Hanya Asumsi

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut tuduhan-tuduhan yang dituangkan BPN Prabowo-Sandiaga ke dalam bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK hanya berisi asumsi tanpa didasari bukti yang kuat.

"Saya kira dugaan-dugaan yang diarahkan kepada 01 itu adalah dugaan-dugaan berdasarkan asumsi dan pikiran konspiratif saja," ungkap Karding saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5/2019).

Untuk diketahui, selain menyertakan banyak bukti link berita sebagai dalil gugatan sengketa, BPN Prabowo-Sandiaga menuding paslon 01 menggunakan kekuasaannya untuk melakukan praktek kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2019. 

BPN juga menyebutkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berupa penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahan birokrasi, pembatasan kebebasan media hingga diskriminasi perlakuan. Karenanya, mereka mendesak pasangan 01 di diskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.

Karding menegaskan bahwa Jokowi sebagai capres petahana sama sekali tidak pernah menggunakan kekuasaan menekan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan 01. Ia justru menyebut, pasangan Prabowo-Sandi lebih banyak dipilih oleh ASN dan pegawai BUMN.

Demikian pula halnya dengan pers. Menurut Karding, pihaknya tidak pernah menekan dan membatasi media dalam meliput. Apalagi kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang, dan hal tersebut tidak mungkin dilanggar oleh Jokowi.

"(Jokowi) tidak pernah memberikan ancaman dengan aparat misalnya, hei kalau kalian (media) tidak muat, awas nanti di bredel kan enggak ada, dan tidak ada alat itu, sudah ada UU nya masing-masing," papar Karding.

Ia menilai, tuduhan yang disampaikan BPN hanya imajinasi dan cara-cara perfikir yang konspiratif. Karding berharap kubu 02 bisa membuktikannya nanti di MK.

 "Kalau yang ada sekarang ini hanya sebatas halusinasi dan imajinasi mereka saja karena kekurangan bukti, dicari-carilah logikanya bahwa karena dia petahana pasti menggunakan aparat," imbuhnya.

Quote