Mahfud MD Ungkap Hak Angket Bisa Digulirkan Kapan Saja, Tak Terikat Waktu

"Kan hak angket itu tidak dibatasi oleh waktu kan. Kapan saja. Beda dengan MK, dibatasi 14 hari."
Senin, 08 April 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa digulirkan kapan saja, karena tak terikat oleh waktu.

Kan hak angket itu tidak dibatasi oleh waktu kan. Kapan saja. Beda dengan MK, dibatasi 14 hari. Kalau hak angket kapanpun masih bisa, kata Mahfud kepada wartawan dikutip, Jumat (5/4/2024).

Mahfud enggan mengomentari lebih banyak, termasuk soal isu hak angket yang kian meredup. Menurutnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk mendorong maupun melawan, terlebih ia bukan orang partai.

Seperti saya katakan sejak awal, saya ini tidak ikut campur soal hak angket. Jadi saya juga tidak mendorong atau melarang. Ketika saya ditanya, begini ilmiahnya angket itu, katanya.

Tapi apakah harus dilakukan atau tidak, itu saya tidak mau ikut campur ke dalam partai karena di partai itu banyak sekali masalah yang harus dipertimbangkan kelihatannya. Oleh sebab itu kita tunggu saja, sambungnya.

Baca juga :