Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, meyakini Partai Gerindra dan Partai Golkar memiliki pemahaman dan visi yang sejalan dengan PDI Perjuangan terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Menurutnya, hak angket tersebut berfokus pada pelaksanaan undang-undang dan kewenangan lembaga negara, bukan untuk menyasar individu tertentu.
"Jadi kita melihat ke depan ini Partai Golkar sama Gerindra mungkin satu paham, satu visi lah dengan PDIP ya. Karena ini tidak menyangkut orang nomor satu berarti ya. Ya ini kan tidak menyangkut orang per orang. Ini menyangkut sebuah jabatan, sebuah proses pelaksanaan undang-undang," kata Deddy Sitorus, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, dinamika dukungan terhadap hak angket di parlemen sangat bergantung pada respons Partai Gerindra dan Partai Golkar. Ia memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pendukung bahwa langkah tersebut berpotensi menyeret Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Deddy menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian dalam hak angket tersebut tidak berkaitan dengan Presiden, melainkan tanggung jawab pihak-pihak yang menjalankan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Gak mungkin ya ini merembet ke Presiden tuh, gak ada ceritanya. Presiden kan memenuhi semua syarat perlengkapan. Siapa berbuat, dia bertanggung jawab dong," ucap Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menekankan bahwa pengguliran hak angket bukan merupakan upaya untuk menyerang seseorang secara personal.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk menguji kepatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan hukum.
Ia menilai, fokus utama hak angket adalah memastikan lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses tersebut lebih diarahkan pada evaluasi jabatan dan pelaksanaan aturan, bukan persoalan individu.
"Ini kan soal ketaatan terhadap pelaksanaan undang-undang. Bagaimana lembaga-lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang menjalankan tugas dan fungsinya," pungkasnya.

















































































