PDI Perjuangan Kota Surabaya Siap Terima Putusan MK

PDI Perjuangan yakin gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK karena tidak memiliki legal standing.
Selasa, 16 Februari 2021 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Surabaya selaku partai pengusung pasangan Eri-Armuji siap menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada yang akan dibacakan pada Selasa (16/2).

Besok (16/2), kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Senin (15/2).

Menurut dia, mereka yakin gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK karena tidak memiliki legal standing. Seperti diketahui selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.

Baca:Visi MisiEri-Armuji untuk Kota Surabaya

Baca juga :