Ikuti Kami

PDI Perjuangan Konsisten Dorong Sistem Proporsional Tertutup dalam Revisi UU Pemilu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU Pemilu harus dipandang menyeluruh, tidak hanya teknis pemilu.

PDI Perjuangan Konsisten Dorong Sistem Proporsional Tertutup dalam Revisi UU Pemilu
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan konsistensinya mendorong sistem proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai upaya memperkuat demokrasi musyawarah dan peran partai politik dalam sistem politik nasional.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU Pemilu harus dipandang menyeluruh, tidak hanya teknis pemilu.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

“Ini menyangkut evaluasi sistem politik, demokrasi, kepartaian, dan pemilu kita,” katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut Hasto, sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.

Ia menekankan, proporsional tertutup menuntut partai melaksanakan demokratisasi internal.

Dengan begitu, calon legislatif yang diajukan benar-benar melalui kaderisasi dan memiliki kualifikasi terbaik untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dia menjelaskan sistem pemilu legislatif berbeda dengan eksekutif. Untuk legislatif, peserta adalah partai politik sehingga proporsional tertutup relevan. Sementara presiden, wakil presiden, dan kepala daerah tetap dipilih langsung rakyat demi legitimasi kekuasaan.

“Kalau demokrasi elektoral hanya berbasis populisme, yang terjadi adalah political industrial complex. Itu harus diluruskan agar sesuai dengan ideologi bangsa,” ujarnya.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Di parlemen, ruang dialog masih terbuka. Dia menyebut terdapat juga usulan sistem campuran seperti di Jerman yang menggabungkan proporsional tertutup dan terbuka.

Hasto kemudian menyatakan bahwa PDI Perjuangan akan tetap membangun komunikasi dengan partai lain dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut.

Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 1999. Sejak 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka dengan caleg dipilih langsung oleh pemilih. Perdebatan mengenai model terbaik kembali mencuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI.

Quote