PDI Perjuangan Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6 Persen, Berlaku Berjenjang hingga Daerah

​Said mengusulkan formula berjenjang sebagai berikut, ​Tingkat Nasional: 6%, ​Tingkat Provinsi: 5%, ​Tingkat Kabupaten/Kota: 4%.
Senin, 04 Mei 2026 11:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id PDI Perjuangan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) nasional menjadi 5,5 hingga 6 persen.

Usulan ini melampaui wacana yang sebelumnya dilontarkan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra yang mematok syarat minimal 13 kursi atau setara jumlah komisi di DPR RI.

​Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menilai bahwa keterwakilan partai di parlemen harus rasional agar fungsi pengawasan dan legislasi berjalan efektif. Menurutnya, idealnya sebuah partai memiliki minimal 38 kursi di tingkat pusat.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Hitungannya adalah jumlah komisi (13) ditambah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebanyak 6, lalu dikalikan dua. Jadi total 38 kursi. Kalau hanya satu orang per komisi, representasi keterwakilan partai tidak akan terpenuhi, ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2026).

Baca juga :