Presidential Threshold: Konstitusional & Sikap Kenegarawanan

Oleh: Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sabtu, 29 Januari 2022 14:01 WIB Jurnalis - Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gesuri.id - Para pendiri bangsa dikenal memiliki sikap kenegarawanan yang sangat kuat. Mereka berjuang penuh ketulusan disertai dedikasi hidup mati bagi bangsa dan negara Indonesia. Dalam keseluruhan gerak perjuangannya, para pendiri bangsa selalu mengembangkan hikmat kebijaksanaan, dan begitu bersemangat untuk mencari setiap ruang juang, tanpa berpikir mau menjadi apa, ataupun mendapat apa, yang terpenting adalah Indonesia Merdeka. Dalam ketulusan sikap itulah muncul gagasan yang visioner, genuine, dan sekaligus mengakar kepada apa yang menjadi harapan rakyat Indonesia.

Baca:Hasto:Presidential ThresholdMencari Pemimpin yang Matang

Gagasan visioner itulah yang nampak dalam pembahasan falsafah negara Pancasila dan UUD 1945. Dalam perdebatan penuh argumentasi yang matang, telah disepakati sistem politik Indonesia. Di dalam sistem politik itu dinyatakan bahwa konstitusi hadir sebagai hukum dasar.

Guna memahami konstitusi, apa yang ada di dalam keseluruhan teks UUD harus dipahami bagaimana sejarah teks itu, dan bagaimana suasana kebatinan pembuatan Undang-undang Dasar. Juga ditegaskan bahwa di dalam menjalankan pemerintahan negara yang paling penting adalah semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Guna menjelaskan ketentuan ini, para pendiri bangsa dengan bijak memberi contoh bahwa sifat kekeluargaan yang menjadi spirit penyusunan Undang-undang Dasar tidak akan berarti apabila semangat para pemimpin bersifat perseorangan.

Guna menjalankan keseluruhan suasana kebatinan dari Undang-undang dasar, setiap penyelenggara pemerintahan negara dituntut untuk memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan hal ikhwal pelaksanaan pemerintahan negara harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :