Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan tersebut menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju pada pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Baca:PDI Perjuangan Tolak Hukuman Mati untukKoruptor
Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga PDI Perjuangan akan tak akan menolak putusan itu.