Putusan MK, PDI Perjuangan Tetap Tolak Eks Koruptor

PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kamis, 12 Desember 2019 18:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Putusan tersebut menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju pada pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

Baca:PDI Perjuangan Tolak Hukuman Mati untukKoruptor

Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga PDI Perjuangan akan tak akan menolak putusan itu.

Baca juga :