TKN Bersyukur Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Dihentikan

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin tidak menerima imbalan berupa dana hanya untuk sebuah dukungan.
Kamis, 08 November 2018 10:09 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penanganan laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye terkait iklan dana rekening kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Maruf Amin di salah satu surat kabar nasional.

Mendengr kabar tersebut, Sekretaris tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto merasa beryukur. Pasalnya, TKN sendiri tak pernah bermaksud untuk melangar peraturan kampanye, apalagi melakukan kampanye dini.

Baca:PDI Perjuangan Serahkan Kasus Pengerusakan ke Polisi

Alhamdulillah. Sejak awal kami memang punya keyakinan niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini, niat kami membantu KPU, membantu Bawaslu, ujar Hasto kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (7/11).

Niat baik tersebut, kata Hasto, tidak lain untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan cara meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye.

Baca juga :