Todung Sebut Ada Kekosongan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Todung menjawab pertanyaan tentang adanya temuan dari tim IT Ganjar-Mahfud mengenai algoritma yang menahan peroolehan suara di kisaran 17%.
Jum'at, 15 Maret 2024 12:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menilai ada kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Todung dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024) tentang rencana gugatan tim Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dalam dialog tersebut, Todung menjawab pertanyaan tentang adanya temuan dari tim IT Ganjar-Mahfud mengenai algoritma yang menahan peroolehan suara di kisaran 17 persen.

Itu salah satu tentunya algoritma yang bermain, yang membuat angka Ganjar-Mahfud itu stuck di 17 persen, jelasnya.

Itu aneh ya, saya sangat sulit untuk memahami logika algoritma seperti ini, tetapi itu terjadi karena itu bisa disetel dan ini yang harus diungkapkan di sidang Mahkamah Konstitusi, tambahnya.

Baca juga :