Ikuti Kami

Todung Sebut Ada Kekosongan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Todung menjawab pertanyaan tentang adanya temuan dari tim IT Ganjar-Mahfud mengenai algoritma yang menahan peroolehan suara di kisaran 17%.

Todung Sebut Ada Kekosongan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menilai ada kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Todung dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024) tentang rencana gugatan tim Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dalam dialog tersebut, Todung menjawab pertanyaan tentang adanya temuan dari tim IT Ganjar-Mahfud mengenai algoritma yang menahan peroolehan suara di kisaran 17 persen.

“Itu salah satu tentunya algoritma yang bermain, yang membuat angka Ganjar-Mahfud itu stuck di 17 persen,” jelasnya.

“Itu aneh ya, saya sangat sulit untuk memahami logika algoritma seperti ini, tetapi itu terjadi karena itu bisa disetel dan ini yang harus diungkapkan di sidang Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Ia kemudian menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman yang dalam dialog tersebut sempat menyatakan bahwa UU nomor 7 tahun 2017 merupakan undang-undang pemilu paling sempurna karena memiliki banyak pasal.

“Nah yang saya ingin katakan dalam kaitan ini adalah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), TSM yang tadi dikatakan oleh Saudara Habib diatur dalam Undang-Undang Nonor 7 tahun 2017, memang itu undang-undang sangat banyak pasal-pasalnya.”

“Tapi kan tidak berarti undang-undang yang pasalnya banyak itu adalah undang-undang yang lengkap dan baik. Banyak hal-hal yang tidak diatur,” tegasnya.

Bahkan, menurut Todung ada kekosongan hukum dalam undang-undang tersebut karena yang dianggap sebagai TSM hanya money politics atau politik uang.

“Ada kekosongan hukum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, karena kalau kita baca UU nomor 7 tahun 2017 itu yang namanya TSM itu hanya money politics, yang lain itu tidak.”

“Kedua, itu menjadi domainnya Bawaslu. Nah kalau kita baca Pasal 22E UUD 1945, itu tidak mungkin yang namanya TSM itu hanya menjadi domain Bawaslu, itu bisa menjadi domain dari Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) merupakan undang-undang pemilu yang paling sempurna yang pernah ada.

“Undang-undang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun karena undang-undang itu merupakan bentuk kesepakatan kita semua,” jelasnya.

“UU nomor 7 tahun 2017 menurut aya undang-undang pemilu yang paling sempurna yang pernah ada, karena dia mengakomodir, dia mengatur semua hal ihwal terkait pemilu sampai sedetail-detailnya.”

https://www.kompas.tv/nasional/492480/deputi-hukum-tpn-ganjar-mahfud-sebut-ada-kekosongan-hukum-dalam-undang-undang-nomor-7-tahun-2017

Quote