TPDI 2.0 Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Penuhi Persyaratan! 

TPDI 2.0 menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun diberlakukan untuk Pilpres 2029.
Jum'at, 19 Januari 2024 15:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dituntut karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1) ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU RI. Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyiari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca:Ternyata Ini ZodiakGanjarPranowo, Berikut Karakternya

Baca juga :