TPN Minta MK Perintahkan KPU Gelar Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni. 
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.

Dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca:Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi SikapGanjarPranowo

Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca juga :