Yusril Nilai Tudingan 02 yang TSM Hanya Asumsi Belaka

Dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.
Selasa, 18 Juni 2019 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).

Baca:Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 HanyaAsumsiTanpa Fakta

Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,

Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon, ujar Yusril.

Baca juga :