Pileg Harus Lahirkan Legislator Bebas Narkoba

Terdapat penyaringan untuk mencegah masuknya calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika.
Kamis, 12 Juli 2018 10:35 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, gerakan anti narkotika harus tumbuh di segala bidang, termasuk di bidang politik. Di harapkan, pemilu legislatif pada 2019 nanti bisa melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bebas narkotika. Oleh sebab itu, regulasi pemilu yang dibuat memuat spirit gerakan anti narkotika.

Menurutnya, gerakan antinarkotika sangat penting bahkan mendesak dan harus konkrit menyentuh semua bidang, tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislatif.

Baca: Tekad Tjahjo Kawal Pemilu Bermartabat

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan terdapat penyaringan untuk mencegah masuknya calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Karena itu sejak awal, pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu, mendorong regulasi tersebut memuat spirit gerakan anti narkotika. Dan itu dikonkritkan lewat klausul yang mengatur tentang persyaratan calon legislatif.

Dalam UU Pemilu, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba, kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, seorang wakil rakyat itu tak hanya harus punya integritas. Namun juga mesti bebas dari pengaruh narkotika. Bahkan wajib punya komitmen untuk memerangi dan memberantas narkotika.

Baca juga :