Metro, Gesuri.id Di tengah nyaringnya seruan swasembada pangan nasional, Aliansi Petani Menggugat (APM) terus memperjuangkan hak-hak petani terdampak banjir di Kota Metro. Perjuangan tersebut kini berlanjut ke meja hijau Komisi Informasi Provinsi Lampung terkait sengketa informasi publik melawan Pemerintah Kota Metro.
Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan bahwa komitmen ketahanan pangan tidak boleh sekadar menjadi statistik keberhasilan di atas kertas. Negara dinilai harus hadir memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi saat petani mengalami kerugian akibat gagal panen.
Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan jika petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan, ujar Tommy.
Dalam persidangan di Komisi Informasi, APM menuntut Pemkot Metro membuka sejumlah dokumen publik. Dokumen yang diminta mencakup anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis penanganan banjir, notulensi rapat, korespondensi, hingga laporan realisasi pekerjaan terkait penanganan banjir di wilayah tersebut.
Menurut Tommy, dokumen-dokumen tersebut sangat krusial bagi para petani untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan lahan mereka.
Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan, mereka sedang memperjuangkan haknya, tegasnya.