Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Prof. Dr. Henry Yosodiningrat menegaskan hukuman mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif, dengan menjadikan pidana mati sebagai pilihan terakhir bagi pelaku kejahatan luar biasa dan kejahatan paling serius.
Pandangan tersebut disampaikan Henry dalam debat publik bertajuk Nyawa di Ujung Laras Negara: Masih Relevankah Hukuman Mati di Indonesia? yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Kamis (5/11/2026).
Henry menjelaskan, hak untuk hidup memang merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun, menurut dia, hak tersebut juga harus dibaca bersama ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak dan kebebasan seseorang melalui undang-undang.
Ia merujuk Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai landasan argumentasinya. Menurut Henry, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, hak untuk hidup dapat dibatasi berdasarkan ketentuan hukum.
Menurut pandangan saya, tuntutan dan vonis pidana mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terhadap tindak pidana yang masuk kategori extraordinary crime dan the most serious crimes, ujar Henry.