Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Prof. Dr. Henry Yosodiningrat menegaskan hukuman mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif, dengan menjadikan pidana mati sebagai pilihan terakhir bagi pelaku kejahatan luar biasa dan kejahatan paling serius.
Pandangan tersebut disampaikan Henry dalam debat publik bertajuk "Nyawa di Ujung Laras Negara: Masih Relevankah Hukuman Mati di Indonesia?" yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Kamis (5/11/2026).
Henry menjelaskan, hak untuk hidup memang merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun, menurut dia, hak tersebut juga harus dibaca bersama ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak dan kebebasan seseorang melalui undang-undang.
Ia merujuk Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai landasan argumentasinya. Menurut Henry, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, hak untuk hidup dapat dibatasi berdasarkan ketentuan hukum.
"Menurut pandangan saya, tuntutan dan vonis pidana mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terhadap tindak pidana yang masuk kategori extraordinary crime dan the most serious crimes," ujar Henry.
Ia menyebut sejumlah kejahatan yang dapat dikenai ancaman pidana mati, antara lain pembunuhan berencana, kejahatan narkotika tertentu, korupsi dalam keadaan tertentu, terorisme, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Henry juga mengaitkan pandangannya dengan Pasal 6 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mengatur pembatasan penerapan hukuman mati bagi negara yang belum menghapuskan pidana tersebut.
Menurut dia, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, mencegah tindak pidana, serta memberikan pertanggungjawaban yang proporsional terhadap kesalahan pelaku.
Dalam konteks itu, Henry mengingatkan bahwa pertimbangan kemanusiaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaku kejahatan. Hak hidup korban, penderitaan keluarga korban, dan kewajiban negara melindungi masyarakat juga harus menjadi bagian dari pertimbangan penegakan hukum.
"Apakah pertimbangan kemanusiaan dalam hukum pidana hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan hak hidup korban, penderitaan keluarga, serta kewajiban negara untuk melindungi masyarakat?" katanya.
Meski mempertahankan pidana mati, Henry menegaskan dirinya tidak mendukung penerapan hukuman tersebut secara otomatis terhadap setiap pelaku kejahatan berat. Ia menghendaki pidana mati ditempatkan sebagai alternatif paling akhir, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan keseriusan tindak pidana.
Ia juga menyoroti perubahan ketentuan pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional. Menurut Henry, mekanisme masa percobaan selama 10 tahun memberikan ruang evaluasi terhadap perilaku terpidana sebelum pidana mati dilaksanakan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut membuka kemungkinan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, sesuai persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Vonis hukuman mati terhadap terpidana bukan merupakan harga mati. Ancaman bahkan vonis pidana mati masih dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup," ujarnya.
Soroti Risiko Salah Hukum
Dalam debat tersebut, Henry turut menyoroti risiko kekeliruan dalam proses peradilan yang dapat berakibat fatal ketika seseorang dijatuhi pidana mati.
Ia mengingatkan kembali kasus Sengkon dan Karta sebagai salah satu contoh dalam sejarah hukum Indonesia mengenai orang yang dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Henry juga mengutip buku Peradilan yang Sesat karya Gerhart Hermann Mostar yang mengulas berbagai kasus kesalahan peradilan di sejumlah negara. Menurut dia, risiko salah hukum harus menjadi perhatian serius, tetapi bukan alasan untuk menghapus pidana mati sepenuhnya.
"Risiko kesalahan peradilan menuntut perbaikan sistem peradilan. Itulah sebabnya standar kehati-hatian dalam perkara pidana mati harus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pidana lainnya," tegasnya.
Untuk itu, Henry mengusulkan sejumlah prinsip pengamanan dalam perkara yang memiliki ancaman pidana mati. Di antaranya pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh dan sah, bantuan hukum yang efektif sejak awal pemeriksaan, serta larangan menggunakan keterangan yang diperoleh melalui penyiksaan.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti ilmiah secara independen, pemenuhan hak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan, serta jaminan terhadap seluruh upaya hukum dan pemeriksaan kembali apabila ditemukan bukti baru.
Selain itu, Henry meminta hakim tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan publik maupun kepentingan politik dalam menjatuhkan putusan.
Menurut dia, penerapan pidana mati juga harus mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing pelaku. Dalam perkara narkotika, misalnya, posisi pengendali jaringan tidak bisa begitu saja disamakan dengan kurir yang dieksploitasi. Demikian pula dalam tindak pidana terorisme, pelaku utama yang sengaja menghilangkan nyawa manusia harus dibedakan dari pihak yang keterlibatannya terbatas.
Menutup pandangannya, Henry menegaskan bahwa perdebatan mengenai hukuman mati tidak seharusnya berhenti pada pertentangan antara kelompok yang mendukung dan menolak pidana tersebut.
Ia mendorong pembangunan sistem hukum pidana yang mampu memberikan keadilan bagi korban, menjamin hak terdakwa, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan penghukuman.
"Hukum yang kuat bukanlah hukum yang sekadar keras. Hukum yang kuat adalah hukum yang tegas, adil, berhati-hati, dan konsisten dalam melindungi kehidupan manusia," pungkasnya.

















































































